tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan polusi udara di Ibu Kota 75 persen disebabkan emisi kendaraan bermotor, kemudian disusul oleh aktivitas industri dan domestik.
Sepeda motor—menurut survei Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB)—menyumbang 44,53 persen dari total emisi per hari di DKI Jakarta, sementara bus 21 persen, truk 17,7 persen, mobil pribadi 16 persen, dan sisanya mobil berbahan bakar diesel.
“[…] Dengan 17 juta kendaraan bermotor, bisa dibayangkan kualitas udara yang dihasilkan akibat dari residu polutan itu,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (10/6/2019).
Udara Jakarta sempat membaik saat Pemprov menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada April lalu. Namun sejak masa transisi diberlakukan per 5 Juni 2020, polusi udara, lagi-lagi, menyelimuti Jakarta seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang beroperasional.
Membangun Ekosistem Transportasi Ramah Lingkungan
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya melakukan penataan sektor transportasi, salah satunya, dengan menyiapkan kendaraan listrik untuk transportasi publik. “Arah kita jelas, mulai dari kendaraan umum, kita dorong untuk menggunakan energi yang tidak merusak lingkungan, khususnya listrik, itu arah kita ke sana […],” kata Anies.
Pada 2019, Grab—salah satu platform layanan on demand yang bermarkas di Singapura—melakukan terobosan melalui penyediaan skuter listrik GrabWheels sebagai pilihan transportasi first-mile-and-last-mile di sejumlah titik di Tangerang dan DKI Jakarta. Namun belum ada regulasi jelas terkait sistem operasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu menyiapkan peraturan agar skuter listrik memenuhi standar keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Di kota-kota besar dunia, skuter listrik dianggap bisa menjadi jalan keluar dari kemacetan dan polusi udara. Seiring berjalannya waktu, masyarakat memang kian butuh kecepatan, termasuk urusan transportasi. Menurut analis Deloitte, Rasheq Zarif, dilansir USA Today, skuter listrik menjawab kebutuhan tersebut sebab menawarkan efisiensi. Namun kehadiran moda transportasi jarak pendek ini pun terbentur sejumlah kendala. Penolakan bermunculan akibat penggunaan yang tak tepat sehingga menyebabkan kecelakaan hingga rusaknya fasilitas umum.
Kini, setelah regulasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, Grab bersama Kemenhub dan Polda Metro Jaya kembali meluncurkan GrabWheels.
“Kami sangat senang bisa kembali menghadirkan GrabWheels bersama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya sebagai solusi alternatif perjalanan first-mile-and-last-mile masyarakat DKI Jakarta,” ungkap President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.
“Kehadiran GrabWheels diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas yang disebabkan kendaraan bermotor. Dengan aturan yang sudah resmi diberlakukan, dan ditunjang protokol keamanan dan kesehatan yang ketat, serta jalur sepeda yang ditingkatkan, maka akan banyak masyarakat yang menggunakan alat mobilitas pribadi seperti GrabWheels. Hal ini akan membantu lingkungan lebih sehat dan udara lebih bersih,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya (13/8/2020).
Cara mengakses GrabWheels pun terbilang mudah dan terjangkau: pengguna hanya perlu memilih tilesGrabWheels di aplikasi Grab untuk menemukan area parkir terdekat. Skuter listrik ini pun dapat langsung digunakan di sekitar area yang sudah ditentukan dengan tarif Rp10.000,- per 30 menit.
Grab masih akan terus memperluas zona operasional seiring dengan komitmennya dalam membangun ekosistem transportasi listrik ramah lingkungan. Upaya ini dilakukan sembari meningkatkan kualitas jalur sepeda, bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
“Kembalinya inisiatif dari GrabWheels kami ini merupakan bagian dari misi GrabForGood kami untuk dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi yang kami hadirkan untuk para pengguna kami dalam platform Grab. Hal ini juga sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat Indonesia terutama pada masa pandemi ini. Kami juga tidak henti untuk selalu mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal,” tutup Ridzki.
Peluncuran kembali GrabWheels diikuti sejumlah regulasi dan peningkatan protokol kesehatan, mulai dari disediakannya Station Manager di setiap zona operasional di Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi dan mendisinfeksi tiap unit secara rutin hingga fitur Pemerisaan Helm menggunakan pengenalan gambar untuk memastikan pengguna memakainya sebelum memulai perjalanan.
Tiap unit skuter listrik juga dilengkapi dengan lampu yang otomatis menyala dan reflektor agar tetap terlihat di malam hari, dan kecepatannya dibatasi hingga 15 km/jam. Lalu, untuk membatasi fungsi skuter listrik di area terlarang, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), misalnya, sensor pemancar otomatis akan memberi peringatan kepada pengguna, melambatkan, hingga memberhentikan skuter.
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, turut menyampaikan dukungan terhadap kehadiran GrabWheels dengan memantau aspek keamanan GrabWheels di lokasi yang ada saat ini, termasuk memastikan penggunanya mematuhi aturan kecepatan yang berlaku.
Untuk makin menjamin keselamatan pengguna, Grab bahkan menyediakan asuransi kesehatan bagi pengguna GrabWheels. Edukasi keselamatan berkendara pun aktif diberikan lewat aplikasi maupun safety roadshow karena keamanan dan keselamatan adalah prioritas.
Selain ramah lingkungan dan menawarkan kepraktisan bagi masyarakat urban, GrabWheels mendorong penggunanya untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara—misi yang perlu kita dukung demi terciptanya ekosistem transportasi yang lebih baik dari waktu ke waktu.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis