tirto.id - GrabWheels --layanan aplikasi di Grab-- menyatakan telah memiliki sejumlah aturan penggunaan skuter elektrik. Berbagai ketentuan ini menurut manajemen wajib dibaca sebelum mengendarai skuter.
Tanggapan GrabWheels sebagai respons atas kecelakaan yang menimpa 6 pengguna skuter elektrik. Dua orang pengguna meninggal dunia usai ditabrak mobil, sementara sisanya mengalami cedera. Grab menyatakan turut berduka dan menyesali kejadian itu.
“Sebelum pelanggan menggunakan layanan GrabWheels, mereka harus membaca dan memahami aturan ini terlebih dahulu, termasuk penggunaan helm dan penggunaan di jalan. Ini sudah dikomunikasikan Grab juga melalui berbagai channel komunikasi pelanggan,” ucap CEO GrabWheels TJ Tham dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Rabu (13/11/2019).
Dalam keterangan itu, GrabWheels menyatakan skuter elektrik hanya boleh digunakan pada jalur yang tersedia.
Hal ini merujuk pada ketersediaan jalur sepeda bila di pinggir jalan dan area yang sepanjang jalannya memiliki titik parkir GrabWheels. Di samping itu, pengguna juga harus menuntun GrabWheels saat melewati jalur basah, bergelombang, dan turunan curam.
Aturan lainnya mencangkup minimal usia pengguna yaitu 18 tahun.
Di samping itu, ada aturan maksimal beban di kisaran 100 kg. Penggunaan skuter untuk lebih dari satu orang tentu tidak diperbolehkan. Saat memakai, pengguna juga diwajibkan menggunakan helm.
Selain berbagai imbauan itu, GrabWheels juga memastikan para penggunanya dilindungi oleh asuransi. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi kejadian tak terduga.
“Setiap pengguna GrabWheels juga dilindungi dengan asuransi pribadi yang merujuk kepada nama pengguna GrabWheels yang tertera dalam aplikasi Grab.”
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz