tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan saat ini bersama Polda Metro Jaya (PMJ) sedang menyusun regulasi terkait operasi skuter listrik.
Meski peraturan belum rampung, Dishub DKI bersama PMJ sepakat untuk melarang skuter listrik melintas di jalan raya. Ia mengatakan otopet listrik hanya boleh melintas di kawasan tertentu saja.
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Syafrin mengatakan keberadaan skuter listrik sangat membahayakan jika beroperasi di jalan raya. Pasalnya, kata dia, alat transportasi tersebut saat ini masih tidak mempunyai standar keamanan khusus dalam melindungi penggunanya.
"Oleh sebab itu, sambil menunggu regulasi, ini yang kita sepakati untuk dijalankan," ujar Syafrin.
Syafrin menuturkan untuk pengguna skuter listrik tak perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus seperti kendaraan lainnya.
Kemudian pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan terus melakukan pengawasan terkait penggunaan skuter listrik itu. Dalam melakukan pengawasan, pihaknya menggunakan dua model, yaitu statis dan mobile.
Untuk pengawasan statis, pihaknya akan mengirimkan anggotanya ke beberapa titik tertentu. Sementara untuk mobile, Dishub DKI Jakarta bersama pihak kepolisian dan Satpol PP akan berkeliling untuk memantau operasional skuter listrik tersebut.
"Kami akan melakukan rutin setiap hari," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri