Menuju konten utama
Bisnis Ilegal Polisi

Kasus Rekening Gendut Briptu HSB, Mengapa Kejadian Serupa Berulang?

Selain yang dilakukan Hasbudi maupun Labora, adapula polisi yang terindikasi terlibat dalam bisnis jasa pengamanan hingga skema ponzi.

Kasus Rekening Gendut Briptu HSB, Mengapa Kejadian Serupa Berulang?
Pengungkapan kasus Briptu HSB berawal dari RDP Komisi III DPR. antara/Humas Polda

tirto.id - Anggota kepolisian kembali terseret kasus dan menghebohkan publik. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Polda Kaltara) bersama jajaran Polres Bulungan dan Polres Tarakan menangkap Briptu Hasbudi (HSB), anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kaltara di bandaran Internasional Juwata, Tarakan, Rabu (4/5/2022). HSB ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Utara.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menceritakan, penangkapan HSB berawal dari pernyataan anggota DPR bahwa ada penambangan ilegal di Sekatak, Kalimantan Utara. Polda Kaltara menelusuri keberadaan tambang ilegal tersebut dan menemukan kebenaran adanya tambang di lokasi. Tim kemudian berkomunikasi dengan PT BTM.

PT BTM menyatakan wilayah tersebut merupakan daerah konsesi mereka, tetapi penambangan tersebut ilegal. Kepolisian langsung menangkap 5 orang yakni MI selaku koordinator, HS alias ECA selaku mandor M alias Maco sebagai penjaga bak, serta BU dan I sebagai sopir sewaan. Mereka menyita 3 unit ekskavator, 2 unit truk, 4 drum sianida dan 5 karbon perendaman.

“Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah oknum Polri Briptu HSB dan sdr. MULIADI alias ADI sebagai koordinator seluruhnya," kata Daniel saat konferensi pers di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022) sebagaimana dikutip Antara.

Daniel menambahkan, "Pada 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai tersangka yaitu MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik.”

Daniel mengaku, kejahatan HSB tidak hanya penambangan ilegal. Mereka menemukan indikasi HSB dan Adi berupaya menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan.

Selain itu, tim yang menggeledah di kediaman HSB juga menemukan sejumlah fakta kegiatan ilegal berupa ada baju bekas dan narkoba. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai. Berdasarkan hasil penelusuran, tim menemukan sekitar 17 kontainer yang diduga jadi alat pengiriman narkoba. Meskipun tidak menemukan bukti narkoba, kepemilikan kontainer tetap tidak sesuai aturan sehingga dinaikkan ke status penyidikan.

Mereka juga menyita harta fantastis yang diduga milik HSB seperti 11 speedboat di daerah Pulau Liago. Polda Kaltara juga melibatkan KPK untuk penelusuran aset.

Daniel mengatakan, para tersangka penambang ilegal disangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 milliar.

Sementara itu, untuk kasus kontainer, HSB disangka Pasal Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Fenomena Polisi Pangkat Rendah Berbisnis

Polisi berbisnis bukan kali pertama terjadi, bahkan polisi berpangkat rendah tetapi punya penghasilan besar dan berbisnis juga bukan HSB saja.

Pada 2014 misal, Mahkamah Agung memvonis kasasi Aiptu Labora, terpidana kasus penimbunan solar dan pencucian uang. Labora divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Labora yang sebelumnya bekerja sebagai polisi di Sorong itu bahkan diketahui memiliki uang hingga Rp1,5 triliun. Ia pun diduga kaya karena berbisnis tidak hanya dalam kasus penimbunan solar, tetapi juga illegal logging di Papua.

Selain Labora, ada juga kejadian di Riau yang melibatkan anggota Polres Pelalawan, Riau Brigadir M. Ali. Ali menjadi pesakitan karena ketahuan memiliki harta hingga Rp7 miliar. Uang tersebut diperoleh bukan dari bekerja sebagai polisi, tetapi karena dinilai terlibat dalam aksi jual beli trenggiling. Ia ditangkap setelah kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 70 ekor trenggiling pada 2017.

Pemerhati kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto menilai, ada sejumlah faktor para polisi ini berbisnis. Pertama, menurut Bambang, adalah keinginan polisi yang sejak awal untuk tidak mau mengabdi, tetapi mencari keuntungan pribadi. Kedua, pengawasan lemah dari internal kepolisian.

“Hal itu ditunjang dengan pengawasan yang lemah dari atasannya, yang terkadang juga ikut nitip ‘saham’ dalam bisnis itu. Bisnis anggota polisi itu tentunya tidak dibangun dalam semalam, tetapi sudah bertahun-tahun. Jadi tak mungkin atasannya tidak tahu," kata Bambang saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (10/5/2022).

Ia pun menuturkan, bisnis yang dilakukan polisi beragam. Selain yang dilakukan Hasbudi maupun Labora, adapula polisi yang terindikasi terlibat dalam bisnis jasa pengamanan hingga skema ponzi. "Problemnya rata-rata adalah bisnis yang dilakukan itu masih dipertanyakan legalitasnya," kata Bambang.

Bambang menuturkan, polisi tidak boleh berbisnis sudah tegas diatur pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut keluar sebagai amanat Undang-Undang 2 tahun 2002 agar Polri tidak ada konflik kepentingan.

Oleh karena itu, Bambang menilai ada sejumlah langkah yang harus dilakukan agar kejadian tidak terulang. Pertama, para polisi harus ditekankan kembali untuk hidup sederhana. Hal itu sudah dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal (purn) Idham Azis. Kapolri Listyo Sigit Prabowo perlu melanjutkan semangat Azis soal hidup sederhana.

Kedua, kata Bambang, adalah soal pengawasan. Pengawasan kuat dan penertiban perilaku pegawai perlu diperkuat. Ia menilai, contoh sepele untuk mencegah polisi berbisnis dengan hadir dalam apel anggota setiap hari.

“Meskipun ini bukan solusi penyelesaian yang 100% akan berhasil, tetapi setidaknya bisa menekan anggota untuk kembali ke pada tugas pokok dan fungsinya sesuai amanah UU," kata Bambang.

Selain itu, Bambang tidak memungkiri bahwa upaya tour of duty bisa menjadi solusi untuk menekan potensi polisi bermain.

"10 tahun lalu juga sempat ada razia polisi gendut, tour of duty di kesatuan lain terkadang juga diperlukan selain latihan-latihan singkat, mengembalikan mereka ke barak pendidikan," kata Bambang.

Peneliti PUKAT UGM Yogyakarta, Zaenur Rohman menegaskan, polisi seharusnya tidak terlibat dalam bisnis.

“Seharusnya seorang anggota polisi itu bekerja secara profesional, secara penuh, tidak terganggu dengan urusan bisnis pribadi dan itu juga akan menjamin profesionalitas terbebas dari potensi benturan kepentingan, konflik kepentingan dan juga akan terbebas dari potensi menyalahgunakan jabatan,” kata Zaenur dalam keterangan, Selasa (10/5/2022).

Zaenur menuturkan, polisi memang diperbolehkan untuk punya bisnis. Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2017. Akan tetapi, aturan tersebut menekankan dua hal apabila polisi ingin punya usaha. Satu, anggota tidak boleh berbisnis yang merugikan negara. Kedua adalah bisnis tersebut menggunakan wewenang yang diberikan.

Ia mencontohkan bagaimana polisi boleh berbisnis kecil-kecilan seperti bisnis jualan nasi goreng usai jam kerja. Oleh karena itu, bisnis seperti berjualan barang ilegal maupun melanggar aturan seperti narkoba dilarang.

Zaenur pun menyarankan agar pengawasan diperkuat. Ia beralasan, kejadian seperti Labora yang punya bisnis menandakan lemahnya pengawasan. Internal yang kuat seharusnya bisa mendeteksi masalah seperti ada polisi dengan rekening gendut.

Selain itu, pemerintah bisa memperbaiki masalah profesionalisme polisi dengan menyejahterakan anggota. “Untuk bisa sampai begitu, maka memang negara harus menjamin kesejahteraan dari anggota Polri. Kesejahteraan harus terjamin," kata Zaenur.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz