Menuju konten utama

Polisi Nakal di Balik Tindak Kriminal: Masih Bermental Militeristik

Jika para personel Polri yang terlibat pelanggaran pidana, maka harus bertanggung jawab sendiri. Dia bisa menyewa kuasa hukum di luar Polri.

Polisi Nakal di Balik Tindak Kriminal: Masih Bermental Militeristik
Ilustrasi peluru. FOTO/istock

tirto.id - Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, tewas ditembak orang tak dikenal di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, 3 April 2022. Polisi pun menelusuri perkara, hasilnya motif kejadian itu adalah cinta segitiga antara korban, perempuan inisial RA, dan Kepala Satpol Pamong Praja Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.

Polrestabes Makassar pun berhasil menangkap Iqbal selaku aktor intelektual; SA alias SL dan CA alias AKM yang merupakan anggota Polri; serta SH dan AS yang berprofesi sebagai pegawai Pemkot Makassar. SA yang menjadi eksekutor Najamuddin, mendapatkan uang Rp85 juta sebagai ungkapan terima kasih dari Iqbal.

“Uang Itu bukan untuk membayar, tapi ucapan terima kasih saja," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto, Senin, 18 April 2022.

SA mengaku mau membunuh korban karena ikut merasakan sakit hati karena melihat Iqbal tersakiti. Bahkan SA diduga mendapatkan senjata api yang dibelinya dari jaringan teroris. Kelompok ini merencanakan pembunuhan sejak tahun 2020, namun baru dilakukan tahun ini.

Bergeser ke Pulau Jawa. Bripda PS, anggota Polres Wonogiri dilumpuhkan oleh Resmob Satreskrim Polresta Solo setelah terlibat dalam aksi pemerasan pada seorang korban berinisial WP di Kampung Bratan, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Surakarta. PS dibekuk di Kompleks Pemakaman Pracimaloyo Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Selasa, 19 April 2022.

Ketika hendak ditangkap, pelaku melawan dengan cara menabrakkan mobilnya ke mobil petugas. Akibatnya anggota Resmob terpaksa menembakkan peluru ke udara dan mengenai PS. Maka ia segera dibawa ke rumah sakit untuk perawatan. Selain si polisi, petugas juga meringkus SNY, RB, TWA, dan ES yang semuanya warga sipil.

Modus komplotan ini yakni mengintai orang di hotel, lalu memotret orang tersebut. Hasil jepretan dijadikan bahan pemerasan dengan imbal balik sejumlah uang. Bila si korban menolak, maka akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Langgar Tribrata

Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan di Makassar, termasuk ada yang menjadi eksekutor atas suruhan dalang pembunuhan. Kompolnas pun mengapresiasi kecepatan serta profesionalitas Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap anggota yang terlibat diproses pidana dengan pasal berlapis dan dikenai sanksi etik pemecatan. Tindakan pelaku menghilangkan nyawa orang lain sungguh kejam dan memalukan institusi Polri,” ujar Poengky kepada Tirto, Kamis, 21 April 2022.

Mereka selaku komplotan pembunuhan, kata Poengky, perlu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

Kompolnas pun berharap kepolisian menelusuri jaringan teroris yang menjual senjata api pada pelaku, dan berharap pelaku yang membeli senjata api secara daring dari jaringan tersebut diperiksa apakah yang bersangkutan punya ‘jalur’ ke kelompok teroris.

Sementara untuk kasus di Surakarta, Poengky menyatakan Kompolnas masih menunggu hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan untuk mendapatkan penjelasan yang valid.

“Jika betul yang bersangkutan memeras dan mencoba melawan dengan kekerasan saat ditangkap, maka tindakannya adalah tindak pidana dan harus diproses pidana. Selain diproses etik, saya berharap nantinya ia juga diproses pidana,” jelas Poengky.

Mestinya PS melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum, bukan bikin malu institusi, kata dia.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berkata pada dasarnya semua orang, apa pun profesinya, berpotensi menjadi pelaku kejahatan. Apalagi bagi yang mempunyai kemampuan. Seorang anggota polisi yang memiliki kewenangan menggunakan senjata, tentu punya kemampuan, ditambah dengan keinginan untuk mendapat keuntungan materi secara instan, akibatnya terjadilah tindak kriminal.

“Maka pemberian dan penggunaan senjata api meski pada anggota kepolisian diatur dengan ketat. Meskipun demikian, aturan tetaplah hanya aturan di atas kertas bila tidak diimplementasikan. Apalagi tak ada sistem pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut,” ujar Bambang kepada Tirto, Kamis (21/4/2022).

Imbas tak ada pengawasan yakni personel yang memiliki mental lemah dan tak berintegritas tinggi berkesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan yang besar, termasuk penyalahgunaan senjata api, bahkan menjadi pelaku kejahatan.

Meski perkara ini merupakan tindak pidana, Bambang menilai sidang etik tetap harus dilakukan sebagai sebuah prosedur. “Tak perlu menunggu vonis dari pengadilan yang memakan waktu panjang, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat harus dilakukan secepatnya bila bukti-bukti dan kesaksian sudah bisa dihadirkan oleh Propam,” sambung dia.

Hal tersebut guna menjaga kewibawaan etik profesi Polri, bahwa institusi ini tidak main-main dalam menegakkan aturan internal, kata Bambang.

Pada kasus Makassar dan Surakarta, kedua atasan pelaku tidak mungkin mengawasi anak buahnya selama 24 jam dalam setiap hari. Lantas apakah para komandannya bisa turut disanksi? Bambang berkata Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditandatangani Kapolri. Maka dengan aturan itu, atasan dari anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat turut ditindak.

“Sanksinya tentu disesuaikan berat atau ringan kesalahan yang bersangkutan. Kalau ada temuan, pimpinannya tidak melakukan pengawasan atau melakukan pembiaran, sanksi demosi atau pencopotan dari jabatan bisa saja dilakukan,” kata Bambang.

Ketajaman Pengusutan

Pada dua kasus ini, para anggota polisi yang ikut andil dapat dijerat Pasal 55 KUHP, tapi disesuaikan dengan tindak pidananya. Umpama, perkara di Makassar, si polisi bisa dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dia bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, karena ia dengan sengaja merencanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

Setelah pemisahan TNI dan Polri, Korps Bhayangkara gagal mewujudkan ‘polisi yang sipil’ lantaran hingga hari ini polisi masih militeristik. Polri, kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, lebih suka diidentikkan dengan TNI daripada dengan aparatur sipil negara (ASN). Apalagi Polri tak diatur dalam UU ASN. Sedangkan kalau ASN itu harus ada transparansi dan akuntabilitas, sementara Polri tak memiliki dua hal itu.

“Ini yang menjadi masalah, desain birokrasi (Polri) masih militer. Misalnya ada pelanggaran pidana, kalau orang sipil seperti PNS, iya akan sidang etik. Tapi tidak sidang etik dahulu, lalu sidang pidana. Kalau sudah pelanggaran hukum, otomatis pelanggaran etika, tidak perlu diperiksa lagi,” terang Fachrizal kepada Tirto.

Karena masih militeristik itulah polisi juga masih mempertahankan sidang etik dan sidang pidana. Namun dalam dua kasus ini, Fachrizal berpendapat, secara prosedur memang perkara etik juga diusut.

“Tapi idealnya, harusnya kalau sudah jelas begini, langsung pidana. Karena sudah terang benderang (ihwal) pemerasan (dan penembakan). Memang ada praduga tak bersalah sebelum putusan pengadilan, itu tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidananya,” tutur Fachrizal.

Aparat penegak hukum pun seharusnya dibebankan tanggung jawab yang lebih berat. Tak hanya pejabat daerah yang terbukti mengorupsi dana desa, misalnya, lalu ia diskorsing atau bahkan mundur dari jabatannya; pada kepolisian pun seharusnya sama: terbukti melanggar hukum maka bisa copot seragam.

Ada sisi dilematis dari sidang etik dan sidang pidana. Umpama, dalam sidang etik si polisi dianggap tak melanggar, tapi dalam sidang pidana ia divonis bersalah. “Polisi-polisi yang di pengadilan (umum) didampingi oleh bantuan hukum dari Polri. Itu lucu,” lanjut dia.

Fachrizal mencontohkan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Divisi Pembinaan Hukum Polri mendampingi para pelaku dalam persidangan. “Jangan sampai ini terulang. Pelaku pemerasan dan penembakan didampingi oleh bantuan hukum Polri,” kata dia.

Bila para personel Polri yang terlibat pelanggaran pidana, maka harus bertanggung jawab sendiri. Dia bisa menyewa kuasa hukum di luar Polri. Sisi lainnya, polisi sendiri pun harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bagaimana bisa ia memberikan bantuan kepada anggotanya yang melakukan tindak kriminal?

“Kalau pidana, ada konflik kepentingan. Dia yang menyidik, dia yang membela. Itu membuat polisi-polisi nakal dan yang bermasalah, merasa aman dan dilindungi,” ucap Fachrizal.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz