tirto.id - Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB) sebagai saksi kasus dugaan kelalaian petugas Rutan Bareskrim, sehingga mengakibatkan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.
“NB diperiksa terkait kasus pelanggaran disiplin petugas yang tidak menjalankan standar operasional prosedur dengan sebaik-baiknya. Sehingga terjadi penganiayaan terhadap MK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (29/9/2021).
Pada kasus dugaan kelalaian ini pihak terlapor ialah Bripka K dan Bripda S. Keduanya merupakan petugas jaga Rutan Bareskrim pada saat terjadi penganiayaan. Serta AKP I, kepala Rutan Bareskrim.
"Petugas jaga rutan tidak menjalankan tugas mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap MK,” jelas Ramadhan.
Sementara, Kepala Rutan Bareskrim dianggap tidak mengawasi anggotanya.
Kronologi penganiayaan berawal dari 26 Agustus 2021. Saat itu Napoleon bersama tiga narapidana lainnya mendatangi kamar Kece sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi ini meminta seorang narapidana untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan tinja manusia. Lantas Kece dilumuri kotoran tersebut.
Kemudian Napoleon memukuli korban. Satu jam kemudian, mereka pergi dari Kece. Hal itu terlihat dalam rekaman kamera pengawas sekitar tahanan. Berdasarkan penelusuran penyidik, Napoleon bisa masuk ke ruangan Kece karena gembok kamar tahanan si korban diam-diam diganti dengan gembok milik H. Pergantian gembok itu atas permintaan Napoleon
Dalam kasus penganiayaan Kece, polisi telah menetapkan Napoleon bersama empat narapidana lainnya sebagai tersangka. Kelima pelaku dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali