Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan M Kece

Bareskrim menetapkan lima tersangka dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.

Polisi Tetapkan Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan M Kece
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.

"Penyidik telah menetapkan lima tersangka yakni NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (29/9/2021).

Mereka dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP. Inisial NB merupakan Napoleon Bonaparte, jenderal polisi bintang dua aktif yang memukul dan melumuri wajah serta badan Kece dengan kotoran manusia. Sementara empat orang tersangka lainnya merupakan tahanan Bareskrim.

Peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus. Napoleon bersama tiga narapidana lainnya mendatangi kamar Kece sekitar pukul 00.30 WIB. Napoleon meminta seorang narapidana untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan tinja manusia. Lantas kece dilumuri kotoran tersebut.

Napoleon lalu memukuli Kece. Satu jam kemudian mereka pergi dari sel Kece. hal itu terlihat dalam rekaman kamera pengawas sekitar tahanan.

Berdasarkan penelusuran penyidik, Napoleon bisa masuk ke ruangan Kece karena gembok kamar tahanan Kece diam-diam diganti dengan gembok milik H atas permintaan Napoleon

Akibat kejadian itu, wajah hingga punggung Kece memar yang terdiri dari sembilan lebam di area wajah dan satu lebam di pinggang kanannya. Kemudian Kece dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan.

Kece mengadukan peristiwa tersebut dengan laporan polisi Nomor: LP 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri bertanggal 26 Agustus 2021.

Motif Napoleon menganiaya Kece seperti yang ia tulis dalam suratnya, yakni tidak terima apabila Islam dihina.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo menyarankan usai dugaan penganiayaan terhadap Kece, kepolisian sebaiknya memisahkan tahanannya.

"Memang sebaiknya dipisahkan penahanannya," kata Hasto ketika dihubungi Tirto, Jumat (24/9).

Alasannya karena ternyata tempat penahanan sekarang tidak aman Kece. Orang yang dalam rumah tahanan dan/atau lapas, mestinya berada di dalam tempat yang aman, hanya kehilangan kemerdekaan saja. Namun hak-hak dasar sebagai manusia harus dijamin oleh negara.

Saat ini, Napoleon mendekam di tahanan karena kasus suap. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra.

Baca juga artikel terkait KASUS NAPOLEON BONAPARTE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan