Menuju konten utama

LPSK Sarankan Polisi Pisahkan Sel Muhammad Kece dari Napoleon

LPSK menyarankan agar Muhammad Kece & Napoleon tidak berada dalam satu sel, demi menjaga hak-hak dasar sebagai manusia.

LPSK Sarankan Polisi Pisahkan Sel Muhammad Kece dari Napoleon
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyarankan kepada polisi untuk memisahkan tersangka penodaan agama Muhammad Kece dari tahanan lainnya, terutama dari eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Hal itu menyusul dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece oleh Napoleon di Rutan Bareskrim.

"Memang sebaiknya dipisahkan penahanannya," kata Hasto ketika dihubungi Tirto, Jumat (24/9/2021).

Kece ditangkap di Badung, Bali, Selasa (24/8) malam. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP. Pria itu diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

Dalam penahanan, Napoleon Bonaparte memukuli dan melumurkan tubuh serta badan Kece dengan kotoran manusia. Lantas si korban mengadukan peristiwa tersebut. Laporan terdaftar dengan Nomor:LP 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri bertanggal 26 Agustus 2021.

LPSK menyarankan agar keduanya tidak berada dalam satu sel. Menurut Hasto, meski berada di dalam penjara, hak-hak dasar sebagai manusia harus dijamin oleh negara.

"Karena ternyata tempat penahanan sekarang tidak aman buat dia. Orang yang dalam rumah tahanan dan/atau lapas, mestinya berada di dalam tempat yang aman, hanya kehilangan kemerdekaan saja," jelas Hasto.

Saat ini Napoleon mendekam di tahanan karena kasus suap. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra. Penyidik telah memeriksa 18 saksi perkara.

"Saksi terdiri dari 4 petugas jaga tahanan, 2 dokter, 12 penghuni Rutan Bareskrim," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono ketika dihubungi, Jumat (24/9).

Baca juga artikel terkait MUHAMMAD KECE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto