Menuju konten utama

FPI Bantah Anggotanya Ikut Napoleon Aniaya Muhammad Kece

"Ustaz Maman yang saya kenal, tidak mengedepankan kekerasan," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar soal keterlibatan anggotanya menganiaya Muhammad Kece.

FPI Bantah Anggotanya Ikut Napoleon Aniaya Muhammad Kece
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membantah keterlibatan eks anggota FPI, Maman Suryadi dalam penganiayaan terhadap tersangkan dugaan penodaan agama Muhammad Kece.

"Tidak benar," kata Aziz ketika dihubungi Tirto, Jumat (24/9/2021).

Pelaku utama penganiayaan adalah eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, Napoleon bersama tiga tahanan lainnya melakukan penganiayaan terhadap Kece, salah satunya adalah Maman Suryadi.

Selain memukul Kece, Napoleon juga diduga melumurkan tubuh Kece dengan kotoran manusia yang telah ia persiapkan.

"Beliau tidak ikut menganiaya. Ustaz Maman yang saya kenal, tidak mengedepankan kekerasan," tegas Aziz.

Kepolisian menerima pengaduan Kece usai ia dianiaya, laporannya terdaftar dengan Nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2021.

Saat ini Napoleon mendekam di tahanan karena kasus suap. Napoleon divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 18 saksi kasus penganiayaan. Sebanyak 12 dari 18 saksi yang diperiksa adalah penghuni Rutan Bareskrim.

"Saksi terdiri dari 4 petugas jaga tahanan, 2 dokter, 12 penghuni Rutan Bareskrim," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono ketika dihubungi, Jumat (24/9/2021).

Kece sendiri merupakan tersangka dugaan penodaan agama. Polisi menangkap Kece di Badung, Bali, Selasa (24/8) malam. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP. Pria itu diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

Baca juga artikel terkait KASUS NAPOLEON BONAPARTE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto