Menuju konten utama

Menag soal Muhammad Kece Hina Agama: Penghinaan Agama adalah Pidana

Menag Yaqut menegaskan bahwa ujaran kebencian & penghinaan terhadap simbol agama adalah tindak pidana, termasuk yang dilakukan Muhammad Kece.

Menag soal Muhammad Kece Hina Agama: Penghinaan Agama adalah Pidana
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/8/2021) dikutip dari Antara.

Pernyataan Yaqut itu menanggapi viralnya video di media sosial tentang isi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan ujaran kebencian.

Untuk itulah, Yaqut menegaskan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah tindak pidana.

Yaqut meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi COVID-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," katanya.

Di sisi lain, Kemenag hingga saat itu terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, forum kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," katanya.

Video viral yang dimaksud yaitu seorang Youtuber bernama Muhammad Kece yang mengucapkan pernyataan yang bernada provokasi kepada umat Islam. Pada salah satu unggahannya, seseorang bernama Muhammad Kace itu menyebut Nabi Muhammad SAW adalah pengikut jin, sehingga ajaran Islam harus ditinggalkan.

Ia juga menyinggung kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto