tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/2/2022).
Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung mengatakan tuntutan itu sesuai ancaman maksimal dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2022).
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa M Kece sebanyak 1.096 halaman yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Syahnan mengatakan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi. Pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.
"Tuntutan maksimal karena berdasarkan hasil fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar," kata dia.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa membuat gaduh masyarakat lantaran video yang disebarkan berisi kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.
"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," katanya.
Syahnan menyampaikan tuntutan maksimal itu biar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Ini Kece ini belum pernah dipidana, nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan," kata Kamarudin.