Menuju konten utama

Polisi Temukan Tindak Pidana, Kasus Binomo Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik menemukan peristiwa pidana dalam kasus dugaan judi trading Binomo dan meningkatkan status (perkara) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi Temukan Tindak Pidana, Kasus Binomo Naik ke Tahap Penyidikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus Binomo dengan dugaan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Hasil gelar perkara menyatakan kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik meningkatkan status (perkara) dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (18/2/2022).

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Bareskrim menerima pengaduan delapan korban Binomo dengan kerugian sekira Rp8,3 miliar, pada Kamis, 3 Februari 2022 dengan terlapor afiliator Binomo, Indra Kenz. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra diduga telah melakukan judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Pada rangkaian permintaan keterangan korban, Indra Kenz mempromosikan Binomo via Youtube, Instagram, atau Telegram, serta mengklaim Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia. Pemuda itu turut membagikan strategi trading, memamerkan hasil profitnya, serta mempromosikan keuntungan 80-85 persen jika bergabung dengan Binomo.

Maru Nazara, salah seorang korban dari Binomo, merugi Rp540 juta. Dalam akun Youtube ‘Panggung Inspirasi Official’, ia mengatakan ada afiliator Binomo yang menipu publik dan mengaku sebagai trader (pemain). Ketika si pemain kalah, maka si afiliator mendapat untung 70 persen dari uang kekalahan itu. Dampak kekalahan tersebut, ada pemain yang bunuh diri, menjual harta yang dimiliki, bahkan perceraian rumah tangga.

Selama tahun 2021, Kementerian Perdagangan memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal.

“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan opsi biner,”ujar Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2).

Dari ribuan situs tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex. Bappebti juga memblokir 336 robot trading yakni Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro. Wisnu melanjutkan, opsi biner merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri