Menuju konten utama

Blokir Binary Option, Bappebti: Judi Berkedok Trading

Bappebti blokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin. Di antaranya 92 domain opsi biner & 336 robot trading.

Blokir Binary Option, Bappebti: Judi Berkedok Trading
Ilustrasi Trading Forex. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan aktivitas Binary Option yang merupakan situs judi online berkedok trading komoditas adalah kegiatan ilegal yang dilarang oleh Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal termasuk permainan judi berkedok trading atau Binary Option hingga akhir 2021. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).

Ia menjelaskan, dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Menurut Wisnu, binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.

Apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tegasnya.

Selain itu, kata Wisnu, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.

Dalam kegiatan ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan

Kemendag.

Selain opsi biner dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading, situs website yang diblokir adalah duplikasi situs website pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti dan situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, seperti OctaFX, FBS, dan sejenisnya.

Wisnu menyatakan, Bappebti terus berupaya menginformasikan dan mengingatkan masyarakat dalam berinvestasi.

“Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi. Perlu diingat pula, PBK merupakan investasi yang bersifat high risk high return. Jangan sampai investor ingin memperoleh untung, malah buntung,” tandas Wisnu.

Baca juga artikel terkait BINARY OPTION DIBLOKIR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri