Menuju konten utama

Fakta-fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Berikut fakta-fakta kasus penyadapan sejauh ini.

Fakta-fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Kolase Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Subianto. foto/ANTARAFOTO
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah satunya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.

Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.

Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sejak Januari 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga masih berlangsung sebelum akhirnya dilaporkan pada 30 Oktober 2026.

Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Fakta-Fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Berikut fakta-fakta penting dalam dugaan kasus penyadapan Presiden Prabowo yang terungkap sejauh ini:

1. Tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

2. Irjen Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

3. Irjen Eko Hadi Santoso, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta saksi ahli.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan ketiganya didasarkan pada hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation dan gelar perkara.

Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu perwira tinggi Polri lainnya yang turut menjalani pemeriksaan, yakni Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri. Hingga konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Slamet masih berstatus sebagai saksi.

2. Penyadapan diduga berlangsung sejak awal 2025

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut telah berlangsung sejak awal 2025, tepatnya diduga dimulai sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

"Seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim dan Mabes Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung," ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Meski demikian, Yusril belum menjelaskan secara terperinci bagaimana penyadapan tersebut dilakukan, termasuk kemungkinan penggunaan fasilitas atau perangkat milik institusi Polri.

Ia menyerahkan pengungkapan aspek teknis tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara.

3. Nomor telepon dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa verifikasi

Salah satu fakta yang diungkap Bareskrim adalah dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.

Menurut Asep Safrudin, pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS.

Namun, proses pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya. Padahal, penyadapan melalui sistem tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku dan memiliki dasar kepentingan penegakan hukum.

Dalam kasus ini, nomor-nomor yang dimasukkan ke dalam sistem diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.

Bareskrim menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penyadapan Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur bahwa penyadapan oleh Polri harus dilakukan melalui mekanisme permintaan dan persetujuan yang ditentukan, termasuk permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri. Peraturan tersebut juga mengatur pelaksanaan operasi, pengelolaan hasil sadapan, serta pengawasan terhadap proses penyadapan.

Bareskrim tetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

4. Nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh diduga menjadi sasaran

Bareskrim Polri mengungkap bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pihak dari berbagai kalangan.

Asep Safrudin menyebut nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan berasal dari kalangan pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Yusril Ihza Mahendra juga membenarkan bahwa informasi mengenai dugaan penyadapan tersebut mencakup Presiden Prabowo, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.

Namun, pemerintah belum mengungkap secara lengkap identitas seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan maupun jumlah nomor telepon yang terlibat.

5. File hasil penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Asep Safrudin menjelaskan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.

Menurut penyidik, penghapusan tersebut diduga diperintahkan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Dugaan penghapusan data inilah yang kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani Bareskrim Polri, selain penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Setelah mengetahui adanya dugaan penghapusan file tersebut, seorang petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

6. Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli

Dalam mengusut kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan. Asep Safrudin menyebut penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Selain pemeriksaan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara penyadapan dan penghapusan data.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 11 unit telepon seluler atau handphone.
  • 1 unit iPad.
  • 4 flashdisk.
Barang bukti elektronik tersebut akan digunakan untuk membantu mengungkap aktivitas penyadapan, akses terhadap sistem, serta dugaan penghapusan data.

7. Tiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri

Bareskrim Polri menahan ketiga tersangka di Rutan Mabes Polri setelah menetapkan mereka sebagai tersangka. Penahanan dilakukan ketika proses penyidikan masih berlangsung.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

Bareskrim menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk motif penyadapan dan pihak-pihak yang diduga menggunakan hasil penyadapan tersebut.

Asep menegaskan bahwa penyidik tidak dapat mengungkap seluruh hasil penyidikan dalam waktu singkat karena masih ada tahapan pemeriksaan yang harus dilakukan.

8. Ketiga jenderal disangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun

Bareskrim Polri menerapkan sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap ketiga tersangka.

Berikut pasal-pasal yang disangkakan:

Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal ini mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal ini berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Ketentuan tersebut juga mencakup tindakan mengakses sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik tanpa kewenangan yang sah. Ancaman pidana dalam pasal ini maksimal enam tahun penjara.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE

Pasal ini mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal delapan tahun.

9. Presiden Prabowo sudah mengetahui kasus penyadapan

Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara. Menurut Yusril, informasi mengenai kasus tersebut telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," ujar Yusril.

Yusril mengatakan Prabowo juga telah memerintahkan agar persoalan tersebut ditangani melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Presiden meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

Meski demikian, Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti apa motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyadapan terhadap seorang presiden merupakan persoalan serius bagi suatu negara.

10. Status dugaan penyadapan terhadap Wapres Gibran belum dipastikan

Di tengah pengungkapan kasus ini, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan.

Yusril Ihza Mahendra mengaku belum dapat memastikan apakah nomor telepon Gibran termasuk dalam daftar yang diduga disadap oleh para tersangka. Ia menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya sejauh ini menyebut penyadapan diduga menyasar Presiden Prabowo, sejumlah menteri, politisi, serta pengusaha.

"Jadi saya belum tahu apakah Bapak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," ujarnya.

11. Pemerintah belum membahas pengganti Listyo Sigit di KSP

Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka juga menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan posisinya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Pemerintah menyatakan belum membahas penunjukan pengganti Listyo dari jabatan tersebut.

"Belum sama sekali. Kami fokus dalam upaya penegakan hukum, apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan," kata Yusril.

12. Pemerintah belum menemukan indikasi makar

Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan tersebut.

Menurut Yusril, pasal-pasal yang diterapkan penyidik terhadap ketiga tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan informasi elektronik, bukan tindak pidana makar.

"Sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), jadi semata-mata adalah penyadapan," ujar Yusril.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra