Menuju konten utama

Rangkuman Kasus Teddy Minahasa, dari Tersangka hingga Vonis

Rangkuman perjalanan kasus sabu Teddy Minahasa, dari tersangka hingga vonis.

Rangkuman Kasus Teddy Minahasa, dari Tersangka hingga Vonis
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023, terkait kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu dan menjualnya.

Kasus ini berawal ketika Teddy masih menjabat Kapolda Sumatra Barat. Dia diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.

Waktu itu, Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy. Alhasil, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Selain Teddy, kasus ini juga turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sebelum ditetapkan tersangka, pihak kepolisian melakukan investigasi terlebih dahulu dari berbagai temuan, termasuk penggantian sabu dengan tawas, hingga berujung pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa sebagai saksi.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, penyidik menetapkan Teddy sebagai tersangka pada September 2022 lalu, karena terbukti ikut terlibat dalam aksi tindak pidana penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu.

Vonis Irjen Teddy Minahasa: Penjara Seumur Hidup

Dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 9 Mei 2023, PN Jakbar telah memutuskan menjerat jenderal bintang dua itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Ketua PN Jakbar Jon Sarman Saragih menjelaskan bahwa Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 k-1 KUHP. Teddy Minahasa juga ditegaskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menjual barang bukti sabu dan menggantikannya dengan tawas.

Teddy bersama Linda dan Dody diduga meraup keuntungan dari praktik haram tersebut dengan kisaran keuntungan mencapai Rp300 juta.

Dalam kasus yang menjeratnya ini, Irjen Teddy Minahasa sempat mengajukan pledoi atau pengajuan pembelaan atas dakwaan dan tuntutannya. Sayangnya, hakim menolak pledoi Teddy Minahasa. Menurut Hakim, hal yang meringankan Teddy hanya karena ia belum pernah dihukum serta pertimbangan pengadilan dan prestasinya.

Akan tetapi, terdapat hal yang lebih memberatkan Teddy Minahasa, yakni ia disebut tak langsung mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Hal yang memberatkan lainnya, Teddy yang merupakan seorang polisi malah ikut terlibat kasus narkoba, hingga mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh Jaksa

Sebelum putusan hakim ketua di PN Jakbar pada Selasa, 9 Mei 2023 kemarin, Irjen Teddy Minahasa sempat dijerat hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada 30 Maret 2023 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sebut jaksa dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Putusan jaksa ini didasarkan pada keyakinan tidak adanya hal pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Teddy, yang mengganti barang bukti sitaan narkoba jenis sabu dengan tawas, kemudian menjualnya.

Selain itu, jaksa juga meyakini bahwa Teddy menjadi inisiator yang memberikan arahan kepada Linda Pujastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dari tindakan penggelapan barang bukti sabu, untuk kemudian dijual dengan keuntungan yang didapatnya mencapai Rp300 juta.

Kronologi Kasus Teddy Minahasa

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Irjen Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu yang disita dan menggantikannya dengan tawas.

Setelah mendapat komando dari jenderal bintang dua itu, Dody awalnya sempat menolak. Namun, Dody kemudian malah menyanggupi apa yang diarahkan Teddy agar mengambil barang bukti sabu hasil sitaan.

Dody kemudian menyerahkan barang bukti sabu itu kepada Linda Pujiastuti untuk diserahkan kepada Kasranto untuk dijual ke bandar narkoba.

Dalam kasus penggelapan barang bukti sabu yang diganti menjadi tawas kemudian dijual ini, diketahui terdapat sekitar 11 orang yang diduga ikut terlibat, di antaranya yakni Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Hendra, Aril, Achmad Darmawan, Mai Siska, Kasranto, Janto Situmorang, Syamsul Ma’arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy Dibatalkan Jadi Kapolda Jatim

Setelah kasus narkoba yang menjerat Teddy mulai mencuat ke permukaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Pembatalan itu terjadi pada saat Teddy Minahasa mulai diperiksa penyidik, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan narkoba jenis sabu-sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara.

Hasilnya, Teddy Minahasa yang saat itu tengah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat itu tak mendapat jabatan baru sebagai Kapolda Jatim.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto