Menuju konten utama

Teddy Minahasa: Sejumlah Bukti Percakapan Disembunyikan Penyidik

Teddy Minahasa menyinggung bukti komunikasi dengan Linda Pudjiastutui pada 2020 lebih mudah ditampilkan penyidik jadi alat bukti dibandingkan pada 2022.

Teddy Minahasa: Sejumlah Bukti Percakapan Disembunyikan Penyidik
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa dalam pleidoinya mengatakan ada sejumlah bukti percakapan yang sengaja tidak ditampilkan oleh penyidik, terkait perintah dirinya menukarkan barang bukti sabu dengan tawas.

Menurut Teddy, penyidik sengaja tak menampikan bukti percakapan secara utuh antara Dody Prawiranegara dengan Samsul Ma'arif pada periode Mei hingga September 2022.

"Dimana pada masa ini adalah momen penting untuk membuktikan apakah benar ada perintah penukaran BB sabu dengan tawas pada tanggal 17 Mei dan bagaimana tindak lanjutnya," kata Teddy saat membacakan pleidoinya di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Kedua, kata Teddy, adalah percakapan antara Samsul Ma'arif dengan Linda Pujiastuti pada periode Juni hingga September 2022.

Teddy menyebut pada masa ini berkaitan dengan pembuktian apakah benar ada komunikasi tentang jual beli sabu sebagaimana klaim dari Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti bahwa penjualan sabu tersebut atas perintah Teddy.

"Logikanya yang mulia ada perintah menjual kepada Linda Terus yang disuruh jual adalah Samsul yang menyuruh adalah Dodi mestinya antara Samsul Ma'arif dengan Linda Pudjiastuti ada komunikasi di bulan-bulan itu tetapi ini tidak ada," katanya.

Ketiga, percakapan antara Dodi Prawiranegara dengan Samsul Ma'arif pada 24 hingga 30 September 2022. Menurut Teddy bukti ini penting, mengingat pada 24 September 2022 sudah ada perintah dari Teddy untuk memusnahkan barang bukti sabu.

"Tetapi Dodi dengan Samsul tidak ada pembicaraan lanjut yang disajikan oleh penyidik pada tanggal 24 sampai dengan 30. Ini juga menjadi penting untuk mengetahui siapa yang punya mens rea (niat jahat) untuk tidak jadi memusnahkan (barang bukti sabu)," ujar Teddy.

Teddy kemudian mengungkit bukti komunikasi antara dirinya dengan Linda pada tahun 2020 yang dilampirkan oleh penyidik. Menurut Teddy seharunya bukti percakapan tahun 2022 lebih mudah ditemukan dibanding bukti percakapan tahun 2020.

"Di sisi lain percakapan antara saya dengan Linda Pudjiastuti sampai tahun 2020 disajikan. Yang 2020 bisa dia tarik, yang 2022 malah banyak yang tidak ada. Ini maksudnya apa ini penyidik," ujar Teddy.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati," kata jaksa saat membacakan tututan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

JPU menyebut bahwa perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memberikan tuntutan tersebut, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Teddy Minahasa.

"Hal memberatkan terdakwa telah menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu. Terdakwa merupakan anggota kepolisian. Perbuatan terdakwa kontradiktif sebagai kapolda," terang jaksa.

Selain itu, perbuatan Teddy dinilai merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa mengkhianati perintah presiden. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," jelas jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto