Menuju konten utama

Teddy Minahasa Merasa Kariernya Dibinasakan

Teddy Minahasa menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka kasus peredaran narkotika.

Teddy Minahasa Merasa Kariernya Dibinasakan
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy MInahasa bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya.

"Proses penetapan tersangka, saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2022. Padahal saya sama sekali belum pernah diperiksa dalam kapasitas bagi saksi atau apa pun," kata Teddy Minahasa saat menyampaikan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Atas kejanggalan tersebut, Teddy menyimpulkan bahwa dirinya telah dibidik untuk dipidanakan sejak awal.

"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan," kata Teddy.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati," kata jaksa saat membacakan tututan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

JPU menyebut bahwa perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memberikan tuntutan tersebut, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Teddy Minahasa.

"Hal memberatkan terdakwa telah menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu. Terdakwa merupakan anggota kepolisian. Perbuatan terdakwa kontradiktif sebagai kapolda," terang jaksa.

Selain itu, perbuatan Teddy dinilai merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa mengkhianati perintah presiden. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," jelas jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto