tirto.id - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di PN Jakarta Barat hari ini, Kamis (13/4/2023). Sebelumnya, jaksa telah menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.
"Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 jam 09.00 WIB agendanya penyampaian nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan sebelumnya, Kamis, 30 Maret 2023 lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mengatakan pleidoi yang akan ia sampaikan hari ini akan fokus kepada dugaan pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh jaksa.
"Pleidoi kita nanti terutama akan fokus ke arah pelanggan hukum acara yang serius, yang menurut Undang-Undang tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman usai sidang tuntutan, Kamis, 30 Maret 2023.
Selain itu, pelanggaran fatal lainnya, kata Hotman adalah pelanggaran UU ITE yang mengatur bukti percakapan harus dikoreksi oleh ahli terlebih dahulu baru ditanyakan kepada para saksi.
"Ternyata yang ditanyakan kepada para saksi adalah yang dipenggal-penggal seperti ini. Jadi dalil kita adalah seluruh dakwaan batal demi hukum, karena bukti awalnya hanya chatting WA yang dipenggal-penggal. Padahal pasal 5 dan 6 UU ITE mengatakan harus utuh, enggak boleh dipenggal-penggal," katanya.
"Oleh karenanya kita akan meminta surat dakwaan batal demi hukum. Kalaupun nanti [gagal] di PN nanti masih ada kasasi, pk," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa dengan hukuman mati. pada Kamis, 30 Maret 2023. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati," kata jaksa saat membacakan tututan di PN Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Teddy melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto