Menuju konten utama

Alasan AKBP Dody Segan Tolak Perintah Teddy Minahasa soal Sabu

Dody menyebut bahwa Teddy adalah sosok yang powerful dan memiliki jaringan luas sehingga tidak mudah baginya menolak perintah atasannya itu.

Alasan AKBP Dody Segan Tolak Perintah Teddy Minahasa soal Sabu
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (tengah) dan Linda Pujiastuti (kiri) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Terdakwa kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara merasa tertekan akibat perintah Teddy Minahasa untuk menyisihkan sabu. Dody mengatakan sekalipun ia telah menolak dua kali perintah tersebut, Teddy seolah tak menghiraukannya.

"Perintah tersebut sudah saya tolak dua kali kepada Kapolda, namun penolakan saya tersebut sama sekali tidak dihiraukan," kata Dody saat menyampaikan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 April 2023.

Hal tersebut justru akhirnya membuat Dody merasa tertekan dan tidak mampu menolak kembali perintah Teddy Minahasa.

"Penolakan tersebut akhirnya membuat saya semakin tertekan secara batin, hari demi hari saya dihantui oleh rasa ketakutan yang luar biasa khawatir, saya tidak kuasa lagi melakukan penolakan terhadap seorang Kapolda yang pada akhirnya dengan sangat terpaksa saya melakukan perintah Kapolda," jelas Dody.

Dody menyebut bahwa Teddy adalah sosok yang powerful dan memiliki jaringan luas sehingga tidak mudah baginya menolak perintah atasannya itu.

"Perintah langsung yang tidak pernah saya bayangkan dari seorang Kapolda kepada Kapolres menyisihkan barang bukti sabu. Di mana saat itu atasan saya yang saya hadapi orang yang memiliki jaringan yang luas secara materi dan sangat powerful, saya dibuat tak berdaya oleh keadaan tersebut," tutur Dody.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa dalam kasus Narkoba ini. AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kasranto dituntut penjara masing-masing 20, 18 dan 17 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan tututan di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023 lalu.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Dody melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati," jelas jaksa.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Tindak pidana itu turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga artikel terkait SIDANG TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky