tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan banding atas vonis Irjen Pol Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatra Barat itu dihukum penjara seumur hidup atas kasus narkoba jenis sabu.
"Sudah. Tertanggal hari ini resmi kami nyatakan banding," ucap Iwan kepada Tirto, Jumat, 12 Mei 2023. Sementara untuk pengajuan banding enam terdakwa lainnya, jaksa masih menimbang.
Keenam terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma'arif.
9 Mei 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.
Perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara lima kilogram narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Kasus ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Sidang Etik
Sidang etik Teddy Minahasa bakal berlangsung usai proses pidana inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa saat ini untuk keputusannya belum inkrah. Kemudian proses persidangan kode etik tetap berjalan secara paralel," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis, 11 Mei.
Merujuk kepada prinsip cepat dan sederhana, maka ketika persidangan pidana Teddy berlangsung, Polri paralel mengerjakan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Proses persidangan di pengadilan masih berjalan, jadi tetap paralel. Hal-hal yang bisa kami lakukan, (maka) kami lakukan. Kalau dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan (etik) Polri, pasti kami akan menunggu," pungkas Nurul.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky