Kejari Jakbar mengajukan banding atas vonis Teddy Minahasa. Sedangkan untuk terdakwa lainnya, jaksa masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Reza mengatakan definisi perintah atasan perlu objektif dan tidak multitafsir, sehingga tidak alasan bagi penerima perintah untuk keliru atas pemahamannya.
Hari ini, Rabu (15/3/2023), dua orang terdakwa kasus narkotika menyeret Teddy Minahasa, yaitu Linda Pujiastuti dan Kasranto akan diperiksa sebagai terdakwa.
Ahli digital forensik Ruby Alamsyah menilai tangkapan layar atau screen shoot percakapan pada aplikasi WhatsApp tak bisa dijadikan barang bukti elektronik.