tirto.id - Tim penasihat hukum terdakwa kasus narkoba, Dody Prawiranegara hari ini membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dupliknya, kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba menyebut bahwa kliennya terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat daya paksa dan perintah atasan.
"Bahwa Terdakwa Dody Prawiranegara melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU atas adanya keterpaksaan dan daya paksa sebagaimana Pasal 48 KUHP serta perintah atasan yang berwenang sebagaimana Pasal 51 Ayat 1 KUHP," kata Adriel dalam persidangan, Rabu, Jakarta, (26/4/2023).
Sehingga, kata Adriel, terdakwa Dody sebenarnya tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
Selain itu, Adriel meminta kepada majelis hakim supaya kliennya ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara ini.
"Bahwa terdakwa Dody Prawiranegara sebagai saksi pelaku telah membantu penyidik dan penuntut umum dalam mengungkap sebuah fakta persidangan sehingga layak jika terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator," ujarnya.
Sebelumnya, JPU telah menolak seluruh poin dalam nota pembelaan terdakwa Dody Prawiranegara. JPU menilai, pleidoi Dody tidak menguraikan fakta hukum secara utuh dan komprehensif, melainkan secara parsial dan sangat subjektif, yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.
Dengan demikian, pihaknya menyatakan Dody telah terbukti bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu, sehingga meminta majelis hakim untuk menghukum Dody sesuai tuntutan.
"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin 27 Maret 2023 yang lalu," kata Jaksa dalam persidangan Rabu, 12 April 2023 lalu.
JPU menuntut terdakwa kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara 20 tahun. Mantan Kapolres Bukittinggi itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
JPU menyebut perbuatan Dody melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat