Menuju konten utama
Flash News

Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Hukuman yang dijatuhkan kepada Dody Prawiranegara lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara.

Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersiap untuk menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Dody lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar," kata Ketua Majelis Hakim John Sarman Saragih saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Dody antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat hingga posisinya sebagai polisi yang justru terlibat dalam kasus narkoba. Hal meringankan ialah Dody tidak menikmati keuntungan dari penjualan sabu serta mengakui perbuatannya.

Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba, Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

JPU menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.

Sabu tersebut kemudian dijual via Linda Pujiastuti yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Tindak pidana itu turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto