Menuju konten utama
Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Giliran Dody Prawiranegara dkk Hadapi Pembacaan Vonis Hari Ini

Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kasranto dinilai JPU turut serta bersama Teddy Minahasa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Giliran Dody Prawiranegara dkk Hadapi Pembacaan Vonis Hari Ini
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kanan), mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (tengah) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa kasus peredaran narkoba, Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kasranto hari ini.

"Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Jhon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Sebeluknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Dody, Linda dan Kasranto masing-masing 20, 18 dan 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

JPU menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittingi, sementara Kasranto merupakan mantan Kapolsek Kalibaru, sementara Linda Pujiastuti merupakan orang dekat Teddy Minahasa yang biasa membantu menjual narkotika.

Ketiganya dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Kasus ini turut melibatkan Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Sementara itu, pada Selasa, 8 Mei 2023 kemarin, hakim telah menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan untuk Teddy Minahasa, Selasa, 9 Mei 2023.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto