Menuju konten utama

Respon IPW Soal Hukuman Seumur Hidup Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba.

Respon IPW Soal Hukuman Seumur Hidup Teddy Minahasa
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons hal tersebut.

"Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang dua," ucap Sugeng dalam keterangan tertulis, Selasa, (9/5/2023).

Teddy sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk penyalahgunaan kewenangan oleh polisi. Karena sebagai perwira tinggi semestinya tahu narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia, namun dia justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan untuk dijual.

Sugeng melanjutkan, hukuman terhadap Teddy juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan perihal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa, bila dibandingkan dengan putusan terhadap Ferdy Sambo, khususnya dalam hal pertimbangan yang memberatkan atau meringankan.

Tekanan publik masih menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi. Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat perwira tinggi sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan .

"Sehingga Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karier, sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang yang berkualitas, sehingga Polri dapat dipercaya publik," terang Sugeng.

Perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara lima kilogram narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Kasus ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Perkara ini turut melibatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.

Baca juga artikel terkait VONIS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat