tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.
Psikolog forensik, Reza Indragiri, menyorot putusan tersebut. "Saya menilai putusan hakim terlalu berdasar pada pengakuan, bukan pembuktian. Padahal, sekali lagi, pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan," ujar Reza, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Jika jaksa atau Dody mengajukan banding, Reza berharap kerja pengadilan tinggi lebih berlandaskan pada pembuktian. Ia pun berbeda tafsiran terkait "mengakui perbuatannya" sebagai hal yang disebut hakim meringankan Dody.
Selama persidangan, Dody menyebut dia diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa dan takut untuk menolaknya. "Pada sisi itu, saya masih belum teryakinkan," Sambung Reza. Alasannya yakni jumlah sabu berdasar perhitungan Reza menunjukkan bahwa sabu di Jakarta bukan merupakan sabu yang ditukar dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi.
Alasan kedua, dua kali Dody mengaku menolak perintah Teddy, tapi tidak ada risiko buruk yang dia alami. Jadi, ketakutan yang Dody sebut tampak mengada-ada.
"Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat DP terpatahkan. Karena DP menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi TM (sekiranya instruksi itu dianggap ada)," terang Reza.
Ketiga, Dody terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak karier di Polri. Keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan cara untuk memperoleh uang itu.
Keempat, pertimbangan hakim bahwa "DP tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan" bukan karena keputusan atau sikap Dody sendiri. Tapi karena dia terlanjur diringkus jajaran Polda Metro Jaya. Andai dia tidak ditangkap polisi, lanjut Reza, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan.
"Alih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa DP tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman terhadap DP patut diperberat," ujar Reza.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa ingin Dody dihukum 20 tahun kurungan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda 2 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
Kasus ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Perkara ini turut melibatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky