tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis terhadap Teddy di PN Jakarta Barat, Rabu, 9 Mei 2023.
Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati," kata jaksa saat membacakan tututan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
JPU menyebut bahwa perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Selain Irjen Teddy Minahasa, tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky