tirto.id - Pada Selasa, 30 Mei 2023, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik atas keterlibatannya dalam bisnis narkoba.
"Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri.
"Jumlah saksi yang diperiksa adalah 13 orang. Rangkaian kegiatan sedang berlangsung," sambung Ramadhan.
Berikut susunan Komisi Kode Etik Polri:
- Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada;
- Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing;
- Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono;
- Anggota Komisi Irjen Pol Asep Edi Suheri;
- Anggota Komisi Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
Perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara lima kilogram narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Kasus ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Dalam perkara ini, ada enam terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma'arif.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri