tirto.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan pemerasan pengunjung acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Keduanya diketahui adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Brigadir Hendy Kurniawan, dan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengungkapkan sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Gunawan yang merupakan Kepala SPKT Polda Metro Jaya, Anggota Komisi AKBP Budi Setiadi selaku Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Anggota Komisi Kompol Agus Khaeron sebagai Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya.
“(Menjatuhkan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” kata Erdi dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025) malam.
Menurut Erdi, Hendy dan Jemy dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Mereka diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan juga secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Keduanya, kata Erdi, juga disanksi menjalani penahanan pada penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Selain itu, diwajibkan selama satu bulan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi.
“Majelis sidang KKEP menyatakan bahwa keduanya menangkap dua orang warga negara Malaysia dalam acara DWP itu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” ungkap dia.
Ditambahkan Erdi, dalam proses penangkapan, keduanya memberikan rehabilitasi tanpa melalui Tim Asesment Terpadu (TAT). Hal itu lantaran dua WNA Malaysia telah dimintakan uang untuk pembebasan atau pelepasan.
“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," tutur Erdi.
Dalam sidang KKEP itu, ucap Erdi, keduanya dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ujar Erdi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto