tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menjatuhkan sanksi etik kepada seorang anggota yang terlibat dalam pemerasan pengunjung DWP. Anggota tersebut adalah Briptu Dodi yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, menjelaskan, Dodi dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan. Dia juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Erdi menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Dodi telah melakukan perbuatan tercela. "Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Erdi.
Erdi menambahkan, Dodi terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Diketahui, Dodi adalah anggota ke-12 yang menjalani sidang KKEP karena terlibat pemerasan kepada pengunjung DWP. Total terdapat 18 pelanggar yang akan menjalani sidang KKEP secara bergilir.
Dari 12 anggota yang sudah menjalani sidang etik, hanya tiga yang disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justicia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher