tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih saat membaca putusan, Selasa, (9/5/2023).
Sebelum membacakan vonisnya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa dalam perkara ini, mulai dari dianggap berbelit-belit hingga mencoreng institusi Polri.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda yang justru menyalahgunakan jabatannya. Perbuatan terdakwa merusak nama baik Polri dan menghianati perintah presiden untuk memberantas peredaran narkotika," kata Jon
Sementara itu, hal meringankan Teddy menurut hakim adalah pertama ia belum pernah dihukum. Kedua, hakim juga turut mempertimbangkan masa pengabdian Teddy kepada negara selama kurang lebih 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan selama masa tugasnya.
Di sisi lain, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris menyambut putusan hakim dengan rasa syukur. Ia bersyukur hakim tak menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya tersebut.
"Yang pertama syukur bukan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Meski demikian, ia menyayangkan pertimbangan hakim yang disebutnya hanya menduplikasi replik dan juga surat tuntutan yang sudah terlebih dahulu dibuat dan dibacakan oleh JPU.
"Pertimbangan hakim itu copy paste dari replik dan surat tuntutan dari jaksa," katanya.
Lebih lanjut, hotman juga menyebut pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum berikutnya, mulai dari banding, kasasi hingga PK untuk kliennya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat