Menuju konten utama

Vonis Dody Prawiranegara Diprediksi Sama Seperti Teddy Minahasa

Reza Indragiri melihat vonis Teddy Minahasa Putra sangat mengandalkan keterangan saksi cum terdakwa, Dody Prawiranegara.

Vonis Dody Prawiranegara Diprediksi Sama Seperti Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Ahli Psikologi forensik, Reza Indragiri menilai ada sejumlah celah dalam putusan hakim yang memvonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika.

Reza menyoroti hakim dalam memvonis Teddy Minahasa Putra terlihat sangat mengandalkan keterangan saksi cum terdakwa, Dody Prawiranegara (DP), yang justru mengaburkan proses pembuktian di persidangan.

"Jelas, dengan status ganda tersebut, DP akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya. Keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan," ucap Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

Maka jika Teddy Minahasa mengajukan banding, Reza berharap putusan hakim pengadilan tinggi akan lebih bersandar pada pembuktian. Reza juga pernah menyorot perihal coretan tangan jaksa dalam naskah tuntutannya, hakim mengamini tuntutan jaksa bahwa Teddy tidak menyuruh melakukan menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Reza menilai vonis seumur hidup juga akan diterima Dody Prawiranegara, dalam kasus ini sebagai mantan Kapolres Bukittinggi yang diperintahkan Teddy Minahasa menyisihkan barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus narkotika untuk dijual kembali.

"TM dinilai hakim turut serta bersama DP. Dengan posisi setara, karena TM dihukum seumur hidup, maka boleh jadi DP juga akan dihukum seumur hidup jika divonis bersalah," terang Reza.

Ia pun memberikan beberapa catatan yang mesti dijelaskan oleh Polri. Pertama, keberadaan tawas dalam kasus ini yang disebut sebagai pengganti sabu. Polri, kata Reza juga harus menjelaskan ke publik perihal barang bukti sabu tersebut apakah sama yang ada di Jakarta dengan yang ada di Bukittinggi.

"Kemudian sabu yang ada Jakarta apakah autentik dengan sabu di Bukittinggi? Kalau beda, berarti bukan hasil penyisihan. Lantas, dari mana asal sabu itu?" jelas Reza.

Reza juga menilai Polri harus menjelaskan terkait ada tidaknya upaya mengkriminalisasi Teddy Minahasa oleh perwira tinggi lainnya di Mabes Polri. Upaya itu bisa dilakukan Polri dengan menjelaskan hasil pemeriksaan urine Dody Prawiranegara hingga menjelaskan maksud pernyataan Direktur dan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya saat mengungkap kasus ini bahwa mereka sebatas melaksanakan arahan pimpinan.

"Dari sisi pidana, bukankah itu mengarah ke wrongful conviction atau kriminalisasi terhadap TM? Dari sisi organisasi kepolisian, itu patut dikhawatirkan sebagai perang bintang yang destruktif (dysfunctional)," ujar Reza.

Reza menilai perlu dibedakan antara perang bintang yang fungsional dan disfungsional. Rivalitas fungsional membuat organisasi menjadi dinamis progresif dan personel menjadi berpola pikir transformatif.

Sedangkan perang bintang disfungsional akan membuat organisasi statis bahkan regresif, dan personel polisi menjadi agresif bahkan kanibal. Aksi saling sabotase menjadi salah satu bentuknya.

Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittingi, sementara Kasranto merupakan mantan Kapolsek Kalibaru, sementara Linda Pujiastuti merupakan orang dekat Teddy Minahasa yang biasa membantu menjual narkotika.

Ketiganya dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Kasus ini turut melibatkan Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Sementara itu, pada Selasa, 8 Mei 2023 kemarin, hakim telah menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan untuk Teddy Minahasa, Selasa, 9 Mei 2023.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto