tirto.id - Kuasa hukum terdakwa kasus narkoba, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menilai keberanian kliennya mengungkap seluruh fakta dalam perkara Teddy Minahasa patut diapresiasi dan diganjar dengan penetapan keduanya sebagai justice collaborator (JC)
"Menurut kami sangat layak Pak Dody, Ibu Linda ditetapkan sebagai justice collaborator. Karena sedari awal sampai saat ini dia konsisten walaupun tidak dilindungi oleh LPSK," kata kuasa hukum keduanya, Adriel Viari Purba usai pembacaan duplik di PN Jakarta Barat, Rabu, (26/4/2023).
Ia menyebut kedua kliennya tersebut menanggung risiko besar dalam pengungkapan perkara ini, sehingga sudah selayaknya hal tersebut masuk dalam pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Semua risiko bisa terjadi lho. Pak Dody ini penuh risiko. Itu yang harusnya diapresiasi, dipertimbangkan oleh majelis hakim," katanya.
"Ibu Linda bukan hanya kebenaran materiil soal perkara ini, tapi bagaimana tindak tanduk seorang jenderal bintang 2 tersebut yang mau meloloskan sabu. Itu kan harus diapresiasi semuanya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Adriel mengatakan bahwa pertanggungjawaban pidana harusnya ditanggung oleh eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Karena Teddy dinilai menjadi otak dari lahirnya perkara pidana yang melibatkan Dody serta Linda.
"Kerentanan terhadap ekonominya. Ibu Linda butuh uang, dia adalah seorang single parent yang terdampak Covid-19. Dan itu dimanfaatkan dieksploitasi oleh Teddy Minahasa dengan disuruh menjual sabu. Akhirnya mau. Namun kalau nggak ditawarkan oleh Pak Teddy Minahasa terjadi nggak ini semua? Tidak," kata Adriel.
Hal serupa juga terjadi kepada Dody yang diperintahkan oleh Teddy Minahasa untuk melakukan penyisihan barang bukti sabu guna dijual kembali oleh jenderal bintang 2 tersebut.
"Sama dengan Pak Dody, bahwa kalau Pak Teddy tidak menyuruh menyisihkan kan tidak terjadi ini semua. Jadi pertanggungjawaban pidana sepenuhnya ada pada Pak Teddy Minahasa," tandanya
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat