Menuju konten utama

Dipecat Polri, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding

Komisi Kode Etik Polri memecat eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, buntut keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu.

Dipecat Polri, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersiap untuk menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Komisi Kode Etik Polri memecat eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, buntut keterlibatannya dalam peredaran sabu. Perilaku Dody dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (11/8/2023).

Dody melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf h dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Saat persidangan, lima saksi turut dihadirkan. Mereka adalah Kompol K, SM, LP, Kompol SHS, dan AKP AA. Atas keputusan tersebut Dody mengajukan banding. "Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Sidang Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Anggota majelis Irjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Hengky Wijaya, dan Kombes Pol Mulyanto.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Dody lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar," kata Ketua Majelis Hakim John Sarman Saragih saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Dody antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat hingga posisinya sebagai polisi yang justru terlibat dalam kasus narkoba. Hal meringankan ialah Dody tidak menikmati keuntungan dari penjualan sabu serta mengakui perbuatannya.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.

Sabu tersebut kemudian dijual via Linda Pujiastuti yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Tindak pidana itu turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga artikel terkait AKBP DODY PRAWIRANEGARA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Anggun P Situmorang