tirto.id - Terdakwa kasus narkoba, Dody Prawiranegara menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menyebut prestasi yang selama ini ia torehkan sirna seketika akibat perkara tersebut.
"Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol sekelibat sirna, saya terbawa dalam pesakitan dihadapkan dengan permasalahan rumit yang tidak pernah terlintas sekalipun di pikiran saya," kata Dody sembari terisak dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
"Biasanya saya bisa merasakan siang malam, sekarang saya hanya bisa merasakan mendung yang tak berujung," sambungnya.
Dody menyebut hal yang menimpanya saat ini adalah akibat dari keputusannya menaati perintah Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti sabu.
"Semua hanya karena perintah salah yang dilakukan berulang kali oleh seorang jenderal yang sangat menekan batin dan pikiran saya pada waktu itu sehingga saya pun ikut terjerumus ke dalam jurang hitam yang tak pernah saya harapkan," ucap Dody.
Dalam pembelaannya, Dody juga mengungkapkan penyesalannya karena telah mengikuti perintah Teddy Minahasa.
"Saya bersalah, Yang Mulia. Saya sangat menyesal kenapa saya mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekalipun saya kecewakan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Seharunya saya sebagai seorang AKBP berani menolak perintah yang salah," ujar Dody.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa dalam kasus Narkoba ini. AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kasranto dituntut penjara masing-masing 20, 18 dan 17 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan tututan di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023 lalu.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Dody melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati," jelas jaksa.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Tindak pidana itu turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky