Doddy Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Pekan lalu ahli digital forensik dihadirkan guna mengonfirmasi kebenaran pesan singkat Teddy Minahasa soal mengganti barang bukti narkotika dengan tawas.