tirto.id - Pengacara terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa menghadirkan dua orang saksi fakta bernama Jasman dan Jontra Manvi Bakhra dalam persidangan hari ini, Senin 13 Maret 2023.
Jasman merupakan pengacara terdakwa kasus narkoba di Bukittinggi yang turut serta mengawal pemusnahan barang bukti narkoba. Sementara Jontra adalah wartawan yang turut meliput pemusnahan barang bukti tersebut.
Keduanya kompak menyatakan tidak melihat jelas label maupun segel barang bukti pada sabu yang dimusnahkan saat itu.
"Bisa saudara saksi jelaskan label barang buktinya warna apa?," tanya jaksa kepada saksi Jasman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.
"Tidak bisa. Antara saya dengan barang bukti jauh," jawab Jasman.
"Kalau tidak salah bungkusan plastik putih, (labelnya) kurang melihat," tambah dia.
"Jarak saksi dengan meja berapa?," tanya jaksa.
"5 meter," jawab Jasman.
"Apakah seluruh bungkusan tersegel?," tanya jaksa kembali.
"Saya kurang tahu," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Jontra. Ia mengatakan tidak tahu pasti apakah seluruh barang bukti tersegel dan memiliki label barang bukti.
"Apakah barang bukti tersegel semua?," tanya jaksa kepada saksi Jontra.
"Kalau soal segel saya enggak tahu, tapi terbungkus rapi," katanya.
"Apakah terdapat label barang bukti?," tanya jaksa lagi.
"Tidak tahu juga," terang Jontra.
Kasus narkoba ini bermula ketika Irjen Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky