Menuju konten utama

MA Sudah Terima Berkas Kasasi Teddy Minahasa

MA telah menerima berkas kasasi dari pihak terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa atas vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan PN Jakarta Barat.

MA Sudah Terima Berkas Kasasi Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengaku pihaknya telah menerima berkas kasasi dari pihak terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa atas vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan dalam pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Iya betul (berkas kasasi Teddy Minahasa telah diterima)," kata juru bicara sekaligus MA, Suharto dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Kasasi Teddy Minahasa tersebut saat ini telah teregister dalam laman resmi MA dengan nomor 5206 K/Pid.Sus/2023. Namun demikian, MA belum mengumumkan siapa saja hakim agung yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba. Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis terhadap Teddy di PN Jakarta Barat, Rabu, (9/5/2023).

Teddy dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Selain Irjen Teddy Minahasa, tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat