Menuju konten utama
Flash News

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dibui Seumur Hidup

Hukuman Teddy Minahasa dinilai telah memenuhi prinsip pemidanaan dan cukup setimpal dengan perbuatannya.

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dibui Seumur Hidup
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa. Dengan demikian, Teddy tetap akan menjalani hukuman penjara seumur hidup seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sirande Palayukan dalam pembacaan vonis banding PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Hakim mengatakan hukuman Teddy Minahasa dinilai telah memenuhi prinsip pemidanaan dan cukup setimpal dengan perbuatannya.

"Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, menurut pendapat majelis hakim tingkat banding telah memenuhi prinsip pemidanaan yang bersifat imperatif/memaksa, dan sekaligus juga bersifat preventif edukatif, serta cukup adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis terhadap Teddy di PN Jakarta Barat, Rabu, 9 Mei 2023.

Hakim Ketua PN Jakbar Jon Sarman Saragih menjelaskan bahwa Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 k-1 KUHP. Teddy Minahasa juga ditegaskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menjual barang bukti sabu dan menggantikannya dengan tawas.

Teddy bersama Linda dan Dody diduga meraup keuntungan dari praktik haram tersebut dengan kisaran keuntungan mencapai Rp300 juta.

Baca juga artikel terkait VONIS TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky