MA telah menerima berkas kasasi dari pihak terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa atas vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan PN Jakarta Barat.
Pengadilan Tinggi DKI batal menggelar pembacaan putusan atas permohonan banding mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.