Menuju konten utama

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Ditunda hingga 6 Juli 2023

Pengadilan Tinggi DKI batal menggelar pembacaan putusan atas permohonan banding mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Ditunda hingga 6 Juli 2023
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta batal menggelar pembacaan putusan atas permohonan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi Kamis, 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Binsar menyebut alasan penundaan pembacaan putusan banding Teddy tersebut karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajari perkara.

"Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama Teddy Minahasa," kata Binsar.

Diketahui, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Atas vonis tersebut, Teddy telan mengajukan permohonan banding.

"Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis terhadap Teddy di PN Jakarta Barat awal Mei 2023.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara lima kilogram narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Selain Irjen Teddy Minahasa, tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat