tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Linda lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis di PN Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti dengan hukuman penjara 18 tahun. Linda dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023 lalu.
JPU menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Terkini, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup, sedangkan Dody Prawiranegara diganjar hukuman 17 tahun bui.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky