tirto.id - Pihak kuasa hukum terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa menghadirkan saksi fakta bernama Jasman dalam persidangan hari ini. Jasman merupakan pengacara terdakwa kasus narkoba di Bukittinggi yang turut serta mengawal pemusnahan barang bukti narkoba.
Dalam kesaksiannya, Jasman sempat menceritakan bahwa sejumlah tamu undangan yang menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba dikumpulkan di ruang Polres Bukittinggi sebelum acara pemusnahan dimulai. Akan tetapi, dalam ruangan tersebut tidak nampak Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat saat itu.
“Sebelum pemusnahan 15 juni 2022, kan, berkumpul dulu di ruangan kapolres? Apakah terdakwa juga ikut?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.
“Tidak," jawab Jasman.
"Tidak ikut terdakwa ini ya," kata hakim menegaskan.
Hakim juga bertanya terkait berat barang bukti sabu yang dimusnahkan hari itu, Jasman menyebut sekitar 35 Kg sabu yang dimusnahkan.
“Barang bukti yang mau dimusnahkan berapa?” tanya hakim.
“34,9 sekian, hampir setara dengan 35," kata Jasman.
Dalam kesempatan tersebut, jaksa lalu bertanya kepada Jasman terkait informasi berat barang bukti yang disita penyidik dari tangan para tersangka yang ia dampingi. Jasman menyebut, informasi yang ia dapatkan dari anggota polisi saat itu ada sekitar 40 kilogram sabu yang disita.
“Waktu penangkapan, saya melihat ada 2 peti sabu. Peti pertama sudah dibuka. Saya tidak bertanya jumlahnya berapa, tapi ada anggota yang menyebutkan jumlahnya lebih kurang ada 40," kata Jasman.
"Tidak melihat sendiri berita acara penyitaan?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Jasman.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz