Menuju konten utama

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli pada Sidang AKBP Doddy Prawiranegara

Doddy Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli pada Sidang AKBP Doddy Prawiranegara
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) dan Linda Pujiastuti (tengah) memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara akan dilanjutkan hari ini, Rabu (8/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang kali ini.

"Rabu, 08 Maret 2023. Agenda pemeriksaan ahli dari penuntut umum," demikian sebagaimana dilansir dari SIPP PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Dalam sidang sebelumnya, ahli digital forensik Rujit Kiswonoto dihadirkan jaksa penuntut umum. Rujit saat itu sempat menunjukkan bukti percakapan antara terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy. Isi percakapan tersebut adalah Teddy mengonfirmasi kepada Doddy bahwa barang bukti telah diganti menggunakan tawas.

"Teddy Minahasa: Sebagian BB diganti Tawas (buat bonus untuk anggota). DP (Doddy Prawiranegara): Siap gk berani jenderal," demikian kutipan percakapan yang ditampilkan di persidangan, Kamis, 02 Maret 2023.

Kasus bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Doddy untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Doddy meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Doddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana itu turut melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Baca juga artikel terkait TEDD atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto