Menuju konten utama

Ahli Pidana Jelaskan Permufakatan Jahat di Sidang Teddy Minahasa

Ahli hukum pidana menjelaskan pembuktian permufakatan jahat di kasus Teddy Minahasa dalam penyebaran narkotika dengan kesepakatan sudah cukup.

Ahli Pidana Jelaskan Permufakatan Jahat di Sidang Teddy Minahasa
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy MInahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Eva Ahjani Zulfa., S.H., M.H dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Dalam keterangannya, Eva menyebut bahwa pembuktian permufakatan jahat dalam penyebaran narkotika tidak perlu menunggu hingga permufakatan tersebut selesai.

"Kesepakatan itu saja sudah menjadi satu dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana seseorang. Ini juga kalau kita baca (Pasal) 132 UU Narkotika. Artinya tidak perlu ada penyebaran narkotika untuk menunggu bahwa permufakatan jahat itu selesai atau tidak," kata Eva dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023.

"Sepanjang bisa dibuktikan ada kesepakatan di antara orang itu untuk melakukan tindak pidana seperti yang ada di dalam Pasal 111, 112 atau 114 misalnya, itu sudah cukup," imbuhnya.

Hakim lalu menanyakan kepada Eva terkait pihak yang dominan dalam permufakatan jahat, apakah ketika ia menyatakan telah mencabut perintahnya, ia dapat bebas dari pertanggungjawaban pidana atau tidak.

"Dalam rangka permufakatan jahat itu ada yang dominan, pengatur misalnya, atau yang mendorong. Kalau seandainya setelah adanya permufakatan ini, pemeran dominannya mencabut kembali perintahnya, bagaimana pendapat ahli?" tanya hakim.

"Bahwa yang dirumuskan di dalam UU adalah perbuatan yang dilarang, saya kira itu bisa menjadi faktor di luar hukum yang bisa diperhitungkan nanti untuk melihat berat ringannya mens rea atau kesalahannya. Tetapi tetap perbuatan itu adalah salah dan merupakan tindak pidana," jawab Eva.

Teddy Minahasa sebelumnya didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Baca juga artikel terkait SIDANG TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri