tirto.id - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa akan kembali dilanjutkan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya akan melanjutkan pemanggilan ahli di persidangan.
"Sidang berikutnya hari Senin, tanggal 6 Maret 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya masih mendengar ahli yang diajukan oleh penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman sebelum menutup sidang pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa sempat menghadirkan ahli digital forensik, Rujit, yang mengonfirmasi kebenaran isi pesan singkat Teddy tentang penggantian barang bukti narkotika dengan tawas.
"Teddy Minahasa: Sebagian BB diganti Tawas (buat bonus untuk anggota). DP (Dody Prawiranegara): Siap gk berani jenderal," demikian kutipan percakapan yang ditampilkan di persidangan.
Jaksa lalu menanyakan kepada Rujit terkait keabsahan percakapan yang dihadirkan dalam persidangan.
“Ini memang hasil dari Labfor Polda Metro Jaya dan dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan pertanyaan dari penyidik umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait tawas, nah ini isi chat benar ada di barang bukti IP 13 disita dari Dody,” ucap Rujit.
Jaksa Penuntut Umum lalu menanyakan kebenaran isi percakapan tersebut dari ponsel Dody.
"Artinya benar itu datanya?"
"Iya, benar," jawab Rujit.
Teddy Minahasa sebelumnya didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto