Menuju konten utama
Sidang Teddy Minahasa

Hakim Tanya Ahli BNN Soal Prosedur Pemusnahan Barbuk Narkotika

Ahwil Luthan menjelaskan sebelum dimusnahkan, biasanya barang bukti narkotika akan diperiksa keasliannya lebih dulu oleh tim laboratorium.

Hakim Tanya Ahli BNN Soal Prosedur Pemusnahan Barbuk Narkotika
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

tirto.id - Koordinator Kelompok Ahli pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Luthan menjelaskan terkait prosedur pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal itu disampaikan Ahwil saat menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada sidang kasus narkotika dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

"Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan kepolisian, ada enggak pemusnahan barang bukti ini prosedur yang harus dilakukan? Karena barang bukti ini kebetulan banyak yang disita," tanya hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Ahwil kemudian menjelaskan sebelum dimusnahkan, biasanya barang bukti narkotika akan diperiksa keasliannya lebih dulu.

"Biasanya kita melibatkan ahli-ahli tenaga laboratorium untuk mengetes satu persatu apakah barang bukti ini asli atau tidak," kata Ahwil.

Konseptor Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, tergantung dari lembaganya.

"Untuk pemusnahan caranya bermacam-macam, tapi BNN sudah punya alat incinerator untuk memusnahkan barang bukti narkotika. Dan itu sudah ada di BNN di seluruh provinsi di Indonesia," jelas Ahwil.

Hakim lalu bertanya kembali apakah pengecekan barang bukti hanya setelah penangkapan atau juga dicek ulang sebelum pemusnahan.

"Biasanya untuk pengecekan kembali ini makan waktu, tapi kan sudah pernah dicek oleh tenaga laboratorium. Untuk pemusnahan biasanya sangat jarang dilakukan, tapi misal tidak yakin bisa saja dilaukan lagi," kata Ahwil.

"Harusnya secara tegas dilakukan pengecekan kembali. Karena rentang waktu dari penangkapan, press release, hingga pemusnahan ini berbagai kemungkinan masih bisa terjadi," ujar hakim menimpali.

Teddy Minahasa kini menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Teddy, anggota Polri yang didakwa dalam perkara yang sama adalah mantan Kapolres Bukittingi Sumbar AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang, dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan.

Para tersangka didakwa mengedarkan lima kilogram sabu-sabu yang berasal dari barang bukti 40 kilogram sabu-sabu yang diungkap Polres Bukittinggi. Sabu-sabu yang akan dimusnahkan diganti dengan tawas.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NARKOBA TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto