tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Saksi yang dihadirkan adalah Komjen (Purn) Ahwil Luthan, yang merupakan Koordinator Kelompok Ahli pada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ahwil pernah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Harian BNN 1999-2001. Ia juga merupakan salah seorang konseptor berdirinya Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) sebelum saat ini menjadi BNN.
Dalam persidangan, hakim bertanya kepada Ahwil Luthan soal kewenangan polisi dalam melakukan pembelian narkotika secara terselubung untuk keperluan penangkapan.
"Sebelum melakukan undercover buying (pembeliam terselubung) apakah harus ada surat tugas?," tanya hakim kepada ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023.
"Jelas harus ada surat tugas. Kalau tidak, bisa terjadi tabrakan. Waktu dia melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan lain yang mungkin kira-kira juga akan melakukan tindakan yang sama," jawab Ahwil.
Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap barang bukti yang telah disita.
Ahwil menjelaskan bahwa barang bukti yang telah disita penyidik harus segara dimusnahkan selambat-lambatnya satu pekan dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh, menjadi dua minggu.
Selain itu, menurut Ahwil barang bukti juga boleh disisihkan untuk sejumlah keperluan tertentu dengan disertai berita acara. Keperluan tertentu itu mulai dari keperluan persidangan, lalu untuk pendidikan dan pelatihan petugas laboratorium, polisi hingga anjing pelacak narkotika.
"Namun setiap kegiatan ini harus disertai berita acara barapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Tanpa tertulis itu sama dengan liar," katanya.
"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh jadi objek pembelian terselubung?," tanya hakim mempertegas.
"Sangat betul, Yang Mulia," jawab Awil.
Teddy Minahasa sebelumnya didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto