Menuju konten utama

Dakwaan Teddy Minahasa Putra: Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinas

Jaksa Penuntut Umum ungkap upaya Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya menjual sabu hasil menyisihkan barang bukti ke Jakarta.

Dakwaan Teddy Minahasa Putra: Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinas
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Kamis (2/2/2023). Sidang perdana ini mendengarkan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, Teddy Minahasa diketahui sempat meminta anak buahnya bernama Linda Pudjiastuti alias Anita agar sabu seberat lima kilogram hasil barang bukti dijual di Riau.

"Bahwa tanggal 23 Juni 2022 terdakwa dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan aplikasi WhatsApp kepada Linda Pujiastuti alias Anita dengan mengatakan 'ini ada barang lima kilogram', carikan lawan, posisi barang ada di Riau," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023) dilansir dari Antara.

Anita pun mengaku tidak punya jaringan di Riau sehingga meminta Teddy untuk membawa sabu tersebut untuk dijual di Jakarta.

"Selanjutnya terdakwa bilang, cari pembeli yang posisinya berada di Riau. Saksi Anita tidak memiliki jaringan yang posisinya ada di Riau," kata Arya.

Teddy pun membalas melalui pesan singkat WhatsApp bahwa nantinya akan ada seseorang bernama Doddy Prawiranegara.

Doddy merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Doddy dijadikan kaki tangan Teddy untuk menukar sabu lima kilogram hasil menyisihkan barang bukti dari Polres Bukit Tinggi dengan tawas.

Pada 30 Juni 2022 Doddy sempat menemui Teddy Minahasa dan menanyakan apakah sabu yang dititipkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas.

Mendengar permintaan tersebut, Teddy pun enggan mengabulkan dan meminta Doddy untuk menyimpan sabu seberat lima kilogram tersebut di dalam ruangannya.

Selang beberapa lama kemudian, tepatnya pada 22 September 2022, Doddy bersama tersangka lain bernama Samsul Ma'arif membawa sabu seberat lima kilogram tersebut dari Sumatra Barat menuju Jakarta, ke kediaman Anita.

Sebelum berangkat, Teddy Minahasa sempat meminta Doddy Prawiranegara untuk mengantar sabu tersebut menggunakan pesawat ke Jakarta, namun hal itu ditolak untuk alasan keamanan.

"Saat itu terdakwa menawarkan kepada Doddy Prawiranegara untuk membawa sabu tersebut dengan menggunakan pesawat, namun saksi Doddy mengatakan bahwa hal tersebut akan berisiko," kata JPU Arya.

Doddy pun akhirnya meminta izin kepada Teddy untuk mengantarkan sabu tersebut melalui jalur darat ke Jakarta.

Tepat pada 22 September pukul 04.30 WIB, Doddy bersama tersangka lain yakni Samsul Ma'arif membawa sabu tersebut menggunakan mobil pribadi milik Doddy.

"Dengan menggunakan mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo nomor polisi D 371 MNY milik saksi Doddy sambil membawa narkotika jenis sabu yang telah mereka masukkan ke dalam kardus," kata dia.

Mereka pun sampai di tempat istirahat Tol Karang Tengah pada 25 September 2022. Ketika sampai, Doddy langsung memerintahkan Samsul Ma'arif untuk membawa sabu seberat lima kilogram tersebut ke rumah sang pembeli yakni Linda Pujiastuti alias Anita di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Berdasarkan perintah tersebut, Samsul akhirnya mengantarkan barang haram tersebut ke kediaman Anita.

Anita pun akhirnya tertangkap oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya di kediamannya, Jakarta Barat. Penangkapan Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara pun menyusul dilakukan polisi setelah Anita tertangkap.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto