Menuju konten utama

Teddy Minahasa Segera Disidangkan di PN Jakbar Kamis Pekan Depan

PN Jakarta Barat melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menginformasikan perkara Teddy Minahasa bakal disidangkan Kamis 2 Februari 2023.

Teddy Minahasa Segera Disidangkan di PN Jakbar Kamis Pekan Depan
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

tirto.id - Kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa segera disidangkan usai berkas perkara telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Anang Supriatna mengatakan pelimpahan berkas perkara Teddy Minahasa beserta enam tersangka lainnya yang dilakukan pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan posisinya kini jaksa hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan," kata Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/1/2023) dilansir dari Antara.

Adapun enam tersangka yang juga dilimpahkan berkas perkaranya pada hari yang sama dengan tersangka Teddy Minahasa, yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Jaksa peneliti telah menyatakan berkas ke-7 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil serta dinyatakan lengkap.

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita, yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara, yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan barang bukti dari Kompol Kasranto, yakni sisa laboratorium kristal metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram dan 9,1846 gram.

Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir, yakni sisa laboratorium kristal metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Pasal yang disangkakan kepada TM, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan/atau penjara 20 tahun.

Perkara tindak pidana narkoba yang diduga dilakukan oleh Teddy Minahasa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 96/Pid.sus/2023/PN jkt.brt.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) diinformasikan bahwa Teddy Minahasa bakal disidangkan mulai Kamis 2 Februari 2023.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto